Meresahkan Masyarakat Lima Orang Diamankan Polsek Kadungora Polres Garut

    Meresahkan Masyarakat Lima Orang Diamankan Polsek Kadungora Polres Garut

    Garut – Berikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat, Polsek Kadungora Polres Garut tindaklanjuti laporan/aduan masyarakat di Kampung Cibulu Desa Cisaat Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut. Minggu sore (21/04/2024).

    Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin, S.H., menyebutkan jika laporan masyarakat itu terkait dengan sekelompok orang yang meresahkan dan mengkonsumsi minuman keras.

    Lanjut Deden mengakatan ketika anggota Polsek Kadungora Polres Garut tiba di lokasi, pihaknya menemukan 5 orang yang sedang mengkonsumsi minumas keras jenis intisari.

    Kelima orang tersebut ialah “IM” (23), “WN” (30), “IN” (25), “DR” (39), dan “HS” (45) yang semua nya adalah warga Kec. Kadungora Kab. Garut.

    Dianggap meresahkan masyarakat Polsek Kadungora Polres Garut memboyong ke 5 orang tersebut ke Mapolsek Kadungora untuk di lakukan pembinaan dan diberikan peringatan agar tidak mengkonsumsi miras jenis apapun yang sifatnya memabukan.

    Apabila ke 5 orang tersebut kedapatan melakukan hal yang serupa akan sanggup diproses sesai ketentuan hukum yang berlaku sesuai surat penyataan/perjanjian yang dibuat oleh mereka disaksikan oleh pihak kepolisian, keluarga dan aparatur Desa tempat mereka tinggal.

    polres garut
    Adi

    Adi

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Tarogong Kaler Yang Aman Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Ganggu Ketentraman Masyarakat Polsek Tarogong...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024

    Ikuti Kami